Tujuh Tesis tentang Kontrol Pekerja


Tesis yang ditulis dalam konteksautonomia operaia‘ tahun 1970-an di Italia ini bermaksud untuk memulai perdebatan tentang kontrol pekerja atas pabrik sebagai jalan ‘demokratis dan non-kekerasan’ menuju sosialisme.

Tuntutan akan kontrol pekerja atas pabrik-pabrik berada di pusat “jalan demokratis dan non-kekerasan” menuju sosialisme. Tesis berikut ini dimaksudkan untuk memberikan arahan awal dan sementara untuk debat luas yang mengumpulkan tidak hanya kontribusi politisi dan spesialis tetapi juga di atas semua pengalaman gerakan pekerja, yang merupakan satu-satunya verifikasi konklusif dari sintesis – elaborasi berbagai pemikiran sosialis .. baik pada waktu tulisan ini diterbitkan ataupun dimasa depan nanti.

1. Tentang masalah transisi dari kapitalisme ke sosialisme

Di dalam gerakan pekerja telah ada untuk waktu yang lama, dan dalam periode-periode berturut-turut, suatu diskusi tentang masalah mode dan kondisi sementara untuk transisi ke sosialisme. Satu kecenderungan, yang terjadi dalam berbagai bentuk, percaya bahwa mungkin untuk membuat skema sementara proses ini, seolah-olah konstruksi sosialis harus didahului, selalu dan dalam setiap kasus, oleh “fase” konstruksi demokrasi borjuis. Dengan cara ini proletariat, di mana borjuasi belum menyelesaikan revolusinya, akan diberi tugas untuk melakukan perjuangannya dengan tujuan yang ditentukan: bahwa memang harus membangun atau mendukung konstruksi mode produksi dan bentuk-bentuk politik .. dari masyarakat borjuis yang utuh. Konsepsi ini dapat didefinisikan secara skematis karena mengklaim – berlaku secara abstrak dan tanpa mengacu pada realitas sejarah, model prefabrikasi. Jika memang benar bahwa realitas Institusi-institusi politik melakukan penyesuaian, di setiap zaman, dengan realitas ekonomi, adalah keliru untuk mempercayai bahwa realitas ekonomi (kekuatan-kekuatan produktif dan hubungan-hubungan produksi) berkembang menurut suatu garis yang selalu bertahap, teratur, dapat diprediksi dengan sempurna karena dibagi dalam fase berurutan yang tepat, .. yang sebenarnya terjadi adalah satu dari lainnya jelaslah berbeda.

Cukuplah, untuk memahami pola kesalahan ini, tarik mereka kedalam dialektika – merenungkan beberapa contoh sejarah yang terjadi. Ketika, pada awal abad yang lalu, kemajuan teknis .. alat produksi (penemuan alat tenun mekanis dan mesin uap) membawa lompatan kualitatif dalam produksi (revolusi industri) yang tetap berlaku, beriringan dengan bentuk-bentuk produksi lama (tetap) di samping yang baru ; dan di negara-negara yang lebih berkembang secara ekonomi, perjuangan politik memiliki karakter yang agak rumit.*

Di satu sisi ada perlawanan terhadap kelangsungan hidup feodal, di sisi lain ada penegasan dari revolusi yang dipelopori borjuasi industri ; dan akhirnya, pada saat yang sama, munculnya kelas baru, proletariat industri.

Di Rusia, pada akhir gelombang revolusioner pertama (Februari 1917), setelah runtuhnya otokrasi Tsar dan sistem feodal kapitalis yang mengerikan, salah satu bagian dari gerakan pekerja Marxis, jatuh ke dalam kesalahan yang sama, menyatakan bahwa Rusia .. proletariat harus bergabung dengan borjuasi untuk mewujudkan “tahap kedua” (demokrasi borjuis) yang diperlukan dari revolusi. Seperti diketahui, tesis ini dikalahkan oleh Lenin dan mayoritas gerakan buruh Rusia; dalam keruntuhan total sistem lama, satu-satunya protagonis sejati tetaplah proletariat,

..dan oleh karena itu masalahnya bukanlah menciptakan institusi khas borjuasi, tetapi membangun institusi demokrasinya, demokrasi sosialis.

Di Cina antara tahun 1924 dan 1928, ada sebuah kebiasaan di partai komunis .. dari mereka yang secara keliru ingin melakukan gerakan kelas untuk mendukung Kuomintang Chiang Kai-shek tanpa syarat, membantu mewujudkannya, setelah runtuhnya dinasti Manchu dan sistem feodal, tahap kedua (demokrasi borjuis) : mereka tidak memperhitungkan tidak adanya borjuasi Cina yang mampu memantapkan dirinya sebagai kelas “nasional”, atau fakta bahwa massa tani yang sangat besar di negeri ini hanya dapat berjuang untuk penyebab emansipasi mereka sendiri, dan mereka tidak tertarik dengan suatu gagasan yang (baginya) abstrak dan juga tidak dapat dipahami.

Pertimbangan-pertimbangan ini tidak mengarah dengan cara apapun untuk meninggikan voluntarisme revolusioner intelektualis (untuk menegaskan, yaitu, bahwa revolusi dapat menjadi buah dari tindakan kehendak kelompok pelopor), tetapi hanya untuk mengklarifikasi sebagai, pertama-tama, setiap kekuatan politik, daripada mengejar model prefabrikasi, harus menyadari realitasnya sendiri, bidang yang selalu kompleks dan spesifik di mana ia bergerak. Demokrasi sosial dalam segala bentuknyalah yang, untuk menutupi oportunismenya dan membenarkannya secara ideologis, secara sistematis mencampuradukkan kartu-kartu di atas meja dan mereduksi setiap posisi yang konsisten dengan kiri revolusioner menjadi posisi voluntarisme intelektualis.

Esensi historis dari pengalaman sosial-demokratis kurang-lebih terdiri dari :

..dalam memberikan tujuan, dengan dalih perjuangan melawan maksimalisme, kepada proletariat tugas untuk mendukung borjuasi atau bahkan menggantikannya dalam pembangunan demokrasi borjuis: dan dengan fakta itu justru menyangkal tugas dan otonomi revolusioner proletariat, dan mengakhirinya dengan menempatkannya pada posisi kekuatan subaltern – tetap memegang posisi sebagai bawahan (budak).

Dalam masyarakat Italia saat ini, faktor fundamental dibentuk oleh fakta bahwa borjuasi tidak pernah, tidak, tidak akan pernah bisa menjadi kelas “nasional”; suatu kelas yang dengan demikian mampu (seperti yang terjadi di Inggris dan Prancis) menjamin, meskipun dalam jangka waktu tertentu, perkembangan masyarakat nasional, secara keseluruhan. Borjuasi Italia muncul atas dasar korporat dan sebagai parasit, yaitu:

.. melalui pembentukan sektor industri individu yang bukan merupakan pasar nasional, tetapi bertahan pada eksploitasi pasar yang mirip dengan kolonialisme (Selatan). Melalui jalur yang tetap untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan aktif dari Negara. Juga dengan aliansi sisa-sisa feodalisme (blok Agraria di Selatan).

Fasisme adalah ekspresi bengis dari keseimbangan kontradiktif ini, dan dominasi, dalam bentuk ini, borjuasi: mereka juga melalui intervensi besar-besaran Negara totaliter demi industri swasta yang bangkrut (IRI) (Istituto per la Ricostruzione Industriale, bailout fasis pada tahun 1933), dipromosikan secara maksimal dengan transformasi sektor industri tertentu menjadi struktur monopoli yang kuat (Fiat, Montecatini, Edison, dll). Setelah runtuhnya fasisme, monopoli menemukan dirinya .. dalam intensifikasi hubungan dengan industri besar Amerika dan dalam subordinasinya, kelanjutan dari kebijakan anti-nasional lama mereka (industri besar Italia selalu, dalam satu atau lain cara, dikartelisasi dengan monopoli internasional yang besar; salah satu kasus di mana hubungan ini muncul dengan bukti besar adalah ketika Fiat, Edison, dan Montecatini mendukung di Italia kampanye untuk kartel minyak internasional; dan secara umum Atlantikisme partai-partai kanan tengah adalah ekspresi hubungan subordinasi yang telah ditunjukkan.

Marshall Plan, ekspresi imperialisme Amerika, diterima oleh monopoli Italia di depan partai-partai politik). Dengan demikian terbentuk situasi di mana di sebelah wilayah monopolistik terdapat daerah-daerah depresi dan keterbelakangan yang luas, (banyak zona di pegunungan dan perbukitan, Po delta dan, lebih umum, Selatan dan juga pulau-pulau); jarak antara strata sosial dan kelas sosial (ceto sociale), antar wilayah, semakin jauh; ketidakseimbangan produksi tradisional dengan industri tumbuh; monopolistik semakin ketat (distorsi dan pembatasan, yang terjadi bahwa kekuatan dan politik monopoli akhirnya menentang perkembangan kekuatan produktif yang secara penuh terbebas dan seimbang); ada pengangguran massal yang menjadi elemen permanen ekonomi kita; istilah tradisional dari masalah terbesar struktur sosial ekonomi kita direproduksi dengan cara yang diperparah.

Namun, akan menjadi kesalahan besar untuk menegaskan kembali keberadaan fakta-fakta ini dan untuk menyembunyikannya, seperti yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, elemen-elemen baru. Tidak ada keraguan bahwa, terutama mulai tahun 1951-52, di beberapa sektor kapitalisme Italia mampu mengambil keuntungan dari situasi ekonomi internasional yang menguntungkan dan kemajuan ekonomi yang cukup besar: dengan demikian ada fase ekspansi (pertumbuhan produksi yang cepat, pertumbuhan pendapatan, akumulasi kapital yang cepat dan dorongan kuat dalam kapital (modal) tetap) yang bagaimanapun, berlangsung di bawah kendali monopoli, tetap terbatas pada wilayah mereka, dan bahkan memprovokasi kemarahan atas ketidakseimbangan fundamental ekonomi Italia.

Situasi kontradiktif, yang didominasi oleh area depresi yang luas dan krisis yang telah kami gambarkan, tidak akan membaik – tetapi memburuk, apakah karena kemungkinan pembalikan situasi ekonomi internasional, atau kemungkinan pertumbuhan pengangguran karena teknologi, atau efek negatif dari Pasar Bersama, atau akhirnya karena karakteristik pasar internal Italia (kepicikannya, kemiskinannya) tidak menyediakan area yang memadai untuk bergabung dengan kapasitas produktif dan kesiapannya secara teknologi, yang semakin kuat di area monopolistik.

Analisis jenis ini tidak bertujuan dan tidak berfungsi secara alami untuk menilai prospek krisis kapitalisme yang menjadi “bencana”; dan terlebih lagi polemik di dalam medan prediksi, dan dalam istilah ini, hanya akan melumpuhkan dan mensterilkan aksi berbasiskan gerakan kelas. Yang mengikuti dari analisis ini adalah adanya kondisi nyata tertentu dan identifikasi kecenderungan pembangunan yang tersirat di dalamnya; dan kesimpulan bahwa dalam batas-batas kondisi ini dan kecenderungan ini gerakan pekerja – buruh harus bertindak.

Mengingat pertimbangan-pertimbangan ini, maka tesis berikut ini tampak cukup abstrak dan tidaklah menunjukan kenyataan secara utuh (khususnya hari ini di Italia):

a) gerakan kelas harus secara substansial membatasi dirinya untuk memberikan dukungan kepada kelas kapitalis (atau kelompok-kelompok borjuis tertentu) dalam pembangunan sebuah rezim kekuasaan. demokrasi borjuis yang lengkap;

b) gerakan kelas pada dasarnya harus menggantikan dirinya sendiri dengan kelas kapitalis dan memikul dengan haknya sendiri tugas untuk membangun sebuah rezim demokrasi borjuis yang lengkap melalui tangan mereka.

Sebaliknya kontradiksi-kontradiksi yang secara tajam mengoyak-ngoyak masyarakat Italia, beban yang telah diperoleh atas monopoli dan terus-menerus cenderung lebih banyak untuk dipikul, kontradiksi antara perkembangan teknologi dan hubungan produksi kapitalis, kelemahan borjuasi sebagai kelas nasional, memimpin kaum pekerja – buruh. Sebuah gerakan untuk mengambil tugas yang sifatnya berbeda; berjuang pada saat yang sama untuk reformasi dengan kapasitas borjuis dan untuk reformasi dengan tujuan sosialis. Pada tingkat politik ini menandakan bahwa kekuatan utama perkembangan demokrasi di Italia adalah kelas pekerja dan di bawah arahannya dapat diwujudkan satu-satunya sistem aliansi yang efisien, dengan kaum intelektual, dengan kaum tani, dengan kelompok-kelompok produsen borjuis kecil dan menengah .. Sistem aliansi dan kepemimpinan semacam inilah yang sesuai dengan perspektif yang sebenarnya, kontrol tetap ada ditangan kelas pekerja bukan sebaliknya.

2. Jalan demokrasi menuju sosialisme adalah jalan demokrasi pekerja

Ini adalah deduksi palsu, yang muncul dari analisis yang salah tentang situasi Italia, dan dari interpretasi sederhana dari titik balik yang terdaftar dalam tesis yang diproklamirkan pada konferensi ke-20 CPSU, untuk menegaskan bahwa jalan Italia menuju sosialisme, adalah dengan demokratis dan non-kekerasan, bertepatan dengan jalan “parlemen” menuju sosialisme. Penegasan karakter demokratik sosialisme sebenarnya benar, dalam arti menyangkal semua konsepsi lama yang menyatakan bahwa transisi ke sosialisme adalah hanya tindakan voluntarisme revolusioner, dan pekerjaan minoritas yang terisolasi, tanpa dukungan politik dan ekonomi. Kondisi materil yang telah lama tidak berlaku; ia juga menolak konsepsi yang mengaitkan transisi ke sosialisme dengan verifikasi otomatis atas (keharusan) “kehancuran” kapitalisme. Tetapi jalan demokrasi tidak dapat direduksi menjadi jalan yang selalu dan harus dengan cara non-kekerasan, seperti pada saat, di Negara tertentu ketika kondisi sosialisme sudah matang dan kekuatannya telah mencapai mayoritas suara, .. Perlawanan kelas kapitalis dan cara mereka melakukan kekerasan bagaimanapun juga mengarah pada serangan bersenjata, dan perlunya juga perlawanan dengan kekerasan dari kelas proletar.

Namun demikian, di Italia saat ini ada perspektif sosialisme yang demokratis dan non-kekerasan. Tetapi mereka yang mengidentifikasi instrumen eksklusif (atau bahkan hanya satu-satunya yang signifikan atau karakteristik) dari transisi damai ke sosialisme di Parlemen, mengosongkan gagasan tentang jalan demokratis dan non-kekerasan dari substansi nyata apa pun. Dengan cara ini mereka malah menghidupkan kembali mistifikasi borjuis lama yang menghadirkan Negara perwakilan borjuis bukan sebagaimana adanya, sebagai Negara kelas (pekerja), tetapi sebagai Negara (tetap berada) di atas kelas; di mana Parlemen hanyalah tempat untuk ratifikasi dan pendaftaran hubungan-hubungan kekuatan antar kelas, yang berkembang dan ditentukan di luarnya, ekonomi tetap menjadi ruang di mana hubungan-hubungan nyata diproduksi dan merupakan sumber kekuasaan yang nyata.

Di sisi lain, adalah tepat untuk menegaskan bahwa penggunaan lembaga-lembaga parlementer juga merupakan salah satu tugas terpenting yang ditetapkan untuk gerakan kelas, dan bahwa lembaga-lembaga ini sendiri dapat diubah (oleh tekanan yang dilakukan dari bawah – ke atas oleh gerakan pekerja – buruh. melalui lembaga-lembaga barunya) dari kursi perwakilan hanya penyambung tujuan politik, kepemimpinan hanya sebagai formal, tetapi ekspresi hak-hak politik dan ekonomi yang substansial pada saat yang bersamaan tetap dari bawah – ke atas.

3. Proletariat mendidik dirinya sendiri dengan membangun institusinya sendiri

Ketika, secara umum, jalan menuju sosialisme didefinisikan sebagai demokratis, dengan harapan sepenuhnya menjamin prospek transisi non-kekerasan .. damai, konsep berikut ini sesuai dan secara substansi ditegaskan: bahwa ada kesinambungan dalam metode perjuangan politik sebelum, selama, dan setelah lompatan revolusioner, dan oleh karena itu lembaga-lembaga kekuasaan proletar harus membentuk diri mereka sendiri tidak hanya setelah lompatan revolusioner, tetapi juga dalam keseluruhan perjuangan gerakan pekerja – buruh untuk kekuasaan. Lembaga-lembaga ini harus muncul dari bidang ekonomi, di mana ada sumber (kontrol) kekuasaan yang nyata, dan karena itu mewakili manusia tidak hanya sebagai warga negara tetapi juga sebagai produsen: dan hak-hak yang ditentukan dalam lembaga-lembaga ini harus merupakan hak politik dan ekonomi pada saat yang sama.

Kekuatan nyata dari gerakan kelas mengukur dirinya sendiri dari bagian kekuasaan dan kapasitas untuk menjalankan fungsi utama dalam struktur produksi. Jarak yang memisahkan lembaga-lembaga demokrasi borjuis dari lembaga-lembaga demokrasi pekerja secara kualitatif sama dengan jarak yang memisahkan masyarakat borjuis yang terbagi dalam kelas-kelas dari masyarakat sosialis tanpa kelas. Ini juga untuk menangkis konsepsi, tentang asal-usul Pencerahan yang selalu naif, yang ingin secara umum “melatih” proletariat untuk berkuasa, dengan mengabaikan konstruksi konkrit dari institusi-institusinya. Demikianlah kita mendengar tentang “persiapan subjektif” proletariat, tentang “pendidikan” proletariat (dan giliran siapa yang memainkan peran pendidik?); tetapi semua orang tahu bahwa hanya mereka yang melompat ke dalam air dan mau belajar berenang (dan untuk alasan ini, antara lain, yang terbaik adalah memulai dengan melemparkan “pendidik” yang Tercerahkan ke dalam air – ikut terlibat).

Tentu hal-hal ini bukanlah hal baru. Mereka adalah berasal dari pengalaman sejarah gerakan pekerja – buruh dan Marxisme, dari Soviet tahun 1917 ke gerakan dewan pabrik di Turin, ke dewan pekerja – buruh Polandia dan Yugoslavia, hingga diskusi yang diperlukan tentang tesis Kongres ke-20, yaitu akan mengambil daging di depan mata kita. Hal ini semua lebih berlebihan lagi untuk harus ingat bahwa itu persis pada masalah ini, pada tahun-tahun terakhir, Partai Sosialis telah memberikan kontribusi paling orisinal kepada seluruh gerakan pekerja Italia.

4. Tentang kondisi kontrol pekerja saat ini.

Dewasa ini, tuntutan akan kontrol pekerja (buruh dan teknisi) tidak diletakkan hanya dalam kaitannya dengan alasan-alasan yang baru saja dijelaskan, tetapi dihubungkan dengan serangkaian kondisi baru yang membuat tuntutan ini sangat kontemporer dan menempatkannya di pusat kehidupan. Perjuangan gerakan kelas:

    • Yang pertama dari kondisi ini didasari oleh perkembangan pabrik modern. Di medan ini muncul praktik dan ideologi monopoli kontemporer (hubungan manusia, organisasi ilmiah tenaga kerja, dll.), yang bertujuan untuk mensubordinasikan jiwa dan tubuh secara integral – pekerja kepada bosnya, menguranginya kesadarannya kedalam roda gigi kecil. Di roda gigi mesin besar yang kompleks permasalahannya tetap tidak diketahui olehnya – pekerja. Satu-satunya cara untuk mematahkan proses penundukan total dari pribadi si pekerja ini adalah, selain dari si pekerja itu sendiri, dengan pertama-tama menjadi sadar akan situasi seperti mulai membongkar istilah-istilah bisnis yang terlihat produktif; dan menentang “demokrasi bisnis” yang segalanya hanya mencantumkan nama para bos (didalam merk – info produk), dan mistifikasi “hubungan manusia”, memulai tuntutan peran untuk menuju kesadaran bagi pekerja – buruh dalam kekuatan bisnis: tuntutan ke demokrasi pekerja;
    • Jika organ-organ kekuasaan politik di Negara borjuis selalu tetap menjadi “komite eksekutif” kelas kapitalis, hari ini kita tetap mengamati interpenetrasi yang lebih besar daripada di masa lalu antara Negara dan monopoli: apakah karena monopoli, menurut logika internalnya, dituntun untuk mengambil kendali langsung yang selalu lebih besar, atau karena operasi ekonomi dari monopoli (dan dalam hal ini ilusi laissez-faire sekarang mulai runtuh) menuntut dengan cara yang meningkatkan bantuan dan intervensi bersahabat dari Negara. Justru karena, kemudian, otoritas ekonomi memperluas fungsi politik langsung mereka (dan di balik kehancuran Rule of law meningkatkan fungsi nyata dan langsung dari Negara kelas), gerakan pekerja – buruh sedang mempelajari pelajaran dari musuhnya, harus selalu terus bergerak maupun menggeser lebih jauh pusat perjuangannya ke medan kekuasaan yang nyata dan ditentukan. Dan, untuk alasan yang sama,

.. perjuangan gerakan kelas untuk kontrol tidak dapat menguras dirinya sendiri dalam batas-batas satu perusahaan, tetapi harus dihubungkan dan diperluas di semua sektor, di semua bidang produktif. Untuk memahami kontrol pekerja sebagai sesuatu yang dapat dibatasi pada satu perusahaan tidak hanya berarti “membatasi” permintaan kontrol, tetapi mengosongkan makna sebenarnya, dan menyebabkannya runtuh di tingkat perusahaan;

    • Akhirnya ada kondisi baru terakhir yang menjadi akar tuntutan kontrol pekerja. Perkembangan kapitalisme modern, di satu sisi, dan di sisi lain, perkembangan kekuatan-kekuatan sosialis di dunia dan problematika kekuasaan yang sulit, yang memaksakan dirinya secara paksa di negara-negara di mana gerakan kelas telah membuat revolusinya, menunjukkan pentingnya hari ini membela dan menjamin otonomi revolusioner proletariat, baik melawan bentuk-bentuk baru reformisme, atau melawan birokratisasi kekuasaan, yaitu melawan birokratisasi reformis dan melawan konsepsi “pemimpin” (pemimpin-partai) .. Pemimpin negara).

Pembelaan, dalam situasi ini, otonomi revolusioner proletariat, memanifestasikan dirinya dalam penciptaan dari bawah – ke atas, sebelum dan sesudah penaklukan kekuasaan, lembaga-lembaga demokrasi sosialis, dan dalam kembalinya partai ke fungsinya sebagai instrumen pembentukan politik gerakan kelas (sebagai strategi – alat, yaitu, bukan statis dari pemimpin paternalistik, dari atas, tetapi untuk mendorong dan mendukung organisasi-organisasi di mana persatuan kelas diartikulasikan). Pentingnya sekarang otonomi Partai Sosialis di Italia justru dalam hal ini: tentu saja bukan dalam seberapa jauh ia memajukan atau memprediksi perpecahan gerakan kelas, bukan dalam menentang satu “pemimpin” dengan “pemimpin” lain, tetapi dalam jaminan otonomi seluruh gerakan pekerja dari segala intervensi eksternal, birokratis, dan paternalistik.

Menegaskan hal ini secara pasti tidak berarti bahwa masalah kekuasaan, syarat esensial bagi konstruksi sosialisme, telah dilupakan: tetapi sifat sosialis perihal kekuasaan secara tepat ditentukan oleh basis demokrasi pekerja yang menjadi sandarannya, dan itu tidak dapat diimprovisasi setelah “lompatan” revolusioner dalam hubungan produksi. Ini adalah satu-satunya metode yang serius, bukan reformis, untuk menentang gagasan sosialisme birokratis (Stalinisme).

5. Arti persatuan kelas adalah pertanyaan tentang hubungan antara perjuangan parsial dan tujuan umum.

Tuntutan akan kontrol pekerja, masalah yang ditimbulkannya, persiapan teoretis yang terkait dengannya, tentu saja menyiratkan persatuan massa, dan penolakan setiap konsepsi partai yang kaku yang mereduksi tesis kontrol menjadi parodi yang menyedihkan.

Tidak ada kontrol pekerja tanpa kesatuan tindakan dari semua pekerja di perusahaan yang sama, di sektor yang sama, di seluruh front produktif: suatu kesatuan yang bukan mitologis atau murni hiasan propaganda sebuah partai, tetapi kenyataan bahwa diimplementasikan dari bawah – ke atas, dengan para pekerja menjadi sadar akan fungsinya dalam proses produktif, dan secara simultan menciptakan lembaga-lembaga kesatuan dari sebuah kekuatan baru!. Karena itu menolak, dalam konteks ini, mereduksi perjuangan pekerja – buruh menjadi instrumen murni penguatan partai atau strategi klandestinnya yang kurang lebih sama.

Pertanyaan, yang telah lama diperdebatkan, tentang bagaimana menghubungkan dan menyelaraskan tuntutan dan perjuangan parsial, segera, dengan tujuan umum, diselesaikan secara tepat dengan menegaskan kesinambungan perjuangan dan sifatnya. Sebenarnya hubungan ini dan harmonisasi secara bersamaan ini bisa dikatakan tidaklah mungkin, dan merupakan kekacauan ideologis, selama masih ada gagasan bahwa ada ranah sosialisme (secara keseluruhan), misteri yang untuk sementara waktu tidak dapat diketahui, yang suatu hari akan muncul sebagai fajar ajaib untuk dicapai – dan dipecahkan. Mimpi-mimpi manusia, cita-cita sosialisme memang merupakan cita-cita yang sangat kontras dan seperti tanpa kemungkinan untuk diakomodasi dengan masyarakat kapitalis,

tetapi itu adalah cita-cita yang perlu dihidupkan hari demi hari, dimenangkan dari waktu ke waktu dalam perjuangan; yang muncul dan berkembang sejauh setiap perjuangan yang berfungsi untuk mematangkan dan memajukan lembaga-lembaga .. organisasi yang muncul dari bawah – ke atas, yang sifatnya sudah merupakan penegasan dari sosialisme.

6. Gerakan kelas dan pembangunan ekonomi

Sebuah konsepsi yang didasarkan pada kontrol pekerja dan pada persatuan dalam perjuangan massa disertai dengan penolakan total terhadap setiap sikap atau orientasi yang bergantung pada perspektif akan hadirnya bencana (keruntuhan kapitalisme secara otomatis – menggali lubang kuburnya sendiri), dan kepatuhan penuh dan tanpa syarat pada sebuah politik totaliter atas pembangunan ekonomi .. yang mengesampingkan aspek ekologis. Tetapi politik pembangunan ekonomi ini bukanlah suatu penyesuaian, suatu koreksi dari jalan ekonomi kapitalis, juga tidak terdiri dari suatu perencanaan abstrak yang akan diusulkan kepada negara borjuis;

itu diwujudkan dalam perjuangan massa, dan memanifestasikan dirinya dengan secara bertahap menghancurkan struktur kapitalis, dan dari sini mengambil dorongan imajinasi kreatif yang baru.

Ketika dalam pengertian ini ditegaskan bahwa perjuangan proletariat berfungsi untuk mendapatkan bagian kekuasaan baru dari hari ke hari, kita tidak boleh memahami ini berarti bahwa proletariat memperoleh bagian dari kekuatan borjuis hari demi hari (atau kolaborasi – bekerjasama dengan kekuatan borjuis) tetapi hari demi hari ia menentang tuntutan, penegasan, dan bentuk kekuasaan borjuis terhadap kekuatan borjuis, yang datang secara langsung, dari bawah – ke atas.

Kelas pekerja, perlahan-lahan, melalui perjuangan untuk kontrol, menjadi subjek aktif dari politik ekonomi baru, mengambil sendiri tanggung jawab untuk pembangunan ekonomi yang seimbang, sehingga mengganggu kekuatan monopoli dan konsekuensinya: ketidakseimbangan antara wilayah dan negara. Antara strata dan sosial, antara sektor dan bidang lainnya. Untuk alasan ini, dengan cara yang sama, menjungkirbalikkan fungsi perusahaan publik kontemporer, mengubahnya dari elemen pendukung dan perlindungan monopoli, menjadi instrumen langsung industrialisasi Selatan dan daerah-daerah tertekan lainnya. Dalam praktiknya, hal ini membuat politik pembangunan ekonomi menjadi elemen yang sangat kontras dengan monopoli;

kontras yang muncul pertama dan terutama sebagai konflik antara sektor publik (bersekutu dengan usaha kecil dan menengah) dan sektor perusahaan swasta besar. Juga harus ditekankan bahwa gerakan kelas, yang meneruskan keseimbangan dan proses industrialisasi yang memadai tidak “menggantikan” dirinya dengan (watak) kapitalisme, juga tidak “menyelesaikan pekerjaan (kapitalis)”, tetapi menggabungkan pembangunan ekonomi dengan transformasi paralel dari hubungan-hubungan produksi.;

karena, hari ini di Italia, hubungan produksi kapitalis yang lama ini justru merupakan hambatan yang tidak dapat didamaikan bagi politik pembangunan ekonomi. Siapa pun yang mengacaukan industrialisasi (pertumbuhan akumulasi) dengan ekspansi kapitalisme (ekonomi keuntungan), tidak hanya melakukan kesalahan teoritis tetapi juga bahkan tidak berhasil mencatat realitas Italia dalam istilah yang paling jelas.

Politik pembangunan ekonomi mempercayakan sepenuhnya kepada kontrol pekerja jaminan pembangunan teknis;

tidak hanya menghilangkan pemisahan praktis (secara politik bahasa) antara pekerja – buruh dan teknisi, tetapi menjadikan seluruh kelas pekerja sebagai pembawa dan pendukung mereka yang paling berdekatan secara langsung, yang pada akhirnya mewujudkan konvergensi, pada tingkat perjuangan, antara pekerja – buruh dan teknisi.

7. Bentuk-bentuk kontrol pekerja

Tuntutan akan kendali di pihak buruh pada dasarnya bersifat kesatuan, dan ia muncul dan berkembang pada tingkat perjuangan. Dalam situasi kongkrit perjuangan kelas di negeri kita, kontrol tidak muncul sebagai tuntutan generik, programatik, apalagi tuntutan formulasi legislatif dari pihak Parlemen:

persiapan dan formula semacam ini hanya dapat mendistorsi masalah kontrol. , bahkan mereduksinya menjadi formula terselubung atau terbuka untuk kolaborasiisme, atau membawanya kembali ke kerangka paternalisme parlementer yang berbahaya. Dengan ini kami tentu tidak bermaksud bahwa ini adalah masalah mengecualikan formulasi legislatif tentang kontrol pekerja, tetapi ini tidak dapat diberikan secara paternalistik dari atas, juga tidak dapat dicapai hanya dengan perjuangan umum dari jenis parlementer;

.. dalam bidang ini Parlemen hanya dapat terlibat, mencerminkan hasil perjuangan yang terjadi di bidang ekonomi (artinya pada dasarnya terlibat sebagai kelas pekerja). Masalah kontrol berkembang sejauh para pekerja, dalam struktur produktif, secara kesatuan menjadi sadar akan kebutuhan mereka dalam sistem produktif, dan realitas produktif, dan berjuang sendiri .. atas kesadaran penuh.

Lebih jauh lagi, jelas, dengan hal-hal yang telah dikatakan, bahwa tidak ada perbedaan untuk poin ini antara perusahaan negara dan perusahaan swasta: permintaan untuk kontrol muncul di kedua sektor pada tingkat perjuangan yang sama. Di sisi lain, permintaan untuk kontrol bukanlah penggalian romantis dari masa lalu yang tidak pernah berulang dalam bentuk yang sama, juga tidak dapat dikacaukan dengan fungsi revindikatif dari organ serikat yang ditentukan (dan karena itu tidak dapat dikacaukan dengan perluasan kekuasaan – komisi internal):

dan hal terakhir ini juga berlaku untuk para pekerja, di banyak tempat, memberikan bentuk ini kepada tuntutan untuk kontrol karena komisi internal tetap menjadi simbol persatuan pekerja yang nyata di tempat-tempat kerja.

Oleh karena itu setiap antisipasi utopis harus dilarang, sementara harus ditegaskan bahwa bentuk-bentuk kontrol tidak boleh ditentukan oleh sebuah komite “spesialis”, tetapi bangkit hanya dari pengalaman konkret kaum buruh. Dalam pengertian ini harus disebutkan tiga hal yang berasal dari sektor pekerja tertentu.

Yang pertama menyangkut Konferensi produksi (Conferenze di produzione) sebagai bentuk konkrit yang darinya ia dapat meluncurkan strategi gerakan untuk metode kontrol. Yang kedua mengacu di sisi lain pada tuntutan bahwa masalah kontrol ditempatkan di pusat perjuangan umum untuk merebut kembali kontrak kekuasaan dan kebebasan pekerja di pabrik-pabrik, dan dengan demikian misalnya, hal itu diwujudkan dalam pemilihan umum – konsensus. Komisi yang akan mengontrol ketenagakerjaan dan mencegah diskriminasi. Ketiga, sementara menekankan kebutuhan menghubungkan antara berbagai perusahaan, menimbulkan masalah partisipasi dalam teritorial demokrasi perwakilan (delegasi) untuk elaborasi program produktif.

Ini adalah poin-poin yang sangat berguna, yang sudah dihasilkan dari pengalaman dasar, yang tentunya akan ditambahkan yang lain: masing-masing akan dibahas lebih jauh dan lebih dalam, mengingat ruang lingkup aplikasi dan studi .. terutama adalah pabrik, dan ujian terbaik atas semua ini adalah persatuan atas perjuangan, tujuan kelas!.


Ditulis oleh – Lucio Libertini dan Raniero Panzieri | Didistribusikan oleh – ABC+ Kontrol Pekerja .. Blog pendistribusian literatur tentang Ekonomi Alternatif dari Kapitalisme dan Komunisme totalitarian yang di organize Asosiasi Koperasi Pekerja Agitasi+

Studi Kasus dan Sejarah Koperasi Pekerja Wangunwatie

Inisiasi pedesaan, Badan Usaha Buruh Tani

Studi kasus di KPPKW (Koperasi “perjuangan” Produksi Perkebunan Karet) Wangunwatie.[2]

Pendahuluan

Pedesaan, sering menjadi ranah studi yang menarik untuk melihat dinamika-dinamika masyarakat, setidaknya, pedesaan adalah gambaran awal dari proses evolusi masyarakat dunia sejak dulu, perubahan modus produksi skala luas, justru dimulai dari pedesaan, dan melihat lingkup pembahasan yang beragam di pedesaan ini pula, yang menjadikan bahasan tentang inisiasi pedesaan menjadi penting untuk melihat perkembangan masyarakat (Hilmi Muchtar; 2005).

Pedesaan memiliki pemaknaan yang luas, mulai dari keunikan cirikhas kebudayaannya (Koentjoroningrat; 1995), hingga keunikan cara bertahan hidup yang menggantungkan kepada corak produksi pertanian dengan tenaga keluarga (Paul; 1997), Menurut Prof.Bintato (1991), desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, social, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain. Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi, tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa terhadap lingkungan alam bergantung faktor ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan. Ferdinand Tonnies memberikan pengertian desa sebagai tempat dimana masyarakat yang memiliki hubungan keterikatan perasaan dan persatuan yang erat atau dia menyebutnya dengan gemeinschaft, yaitu suatu masyarakat harmoni yang guyub dan rukun.

Tetapi diskursus tentang desa yang permai dan seolah-olah indah itu, akan memberikan pandangan simplistic tentang desa itu sendiri, karena pembicaraan tentang manusia di desa akan terlewatkan, pertanyaan-pertanyaan, apa yang terjadi ketika manusia yang ada disana tidak diberikan akses untuk memanfaatkan Sumber Daya yang ada?, atau apa yang terjadi ketika ditutupnya kesempatan untuk menentukan nasib sendiri kepada rakyat di pedesaan? dan bagaimana relasi relasi-relasi kuasa di desa yang tidak dikendalikan oleh rakyat pedesaan itu sendiri terjadi? Tidak akan muncul dalam pembahasan desa yang indah permai, termasuk pertanyaan tentang bentuk-bentuk inisiasi pedesaan seperti apa yang muncul dalam rentang panjang penindasan itu? padahal pertanyaan-pertanyaan ini menurut saya perlu dipikirkan ulang, agar melihat desa di Indonesia berarti melihat satu babakan panjang sejarah penindasan petani di pedesaan yang merentang sejak pra kolonial, VOC, Hindia Belanda, hingga sekarang ini.

Paparan yang ingin saya sampaikan, adalah menyajikan, bagaimana inisiasi pedesaan disalah satu desa di Kabupaten Tasikmalaya muncul sebagai contoh bagaimana masyarakat pedesaan mantan buruh tani perkebunan peninggalan Belanda, melakukan interupsi terhadap modus produksi eksploitatif kolonial yang terbentang panjang sejak dikembangkannya ekonomi perkebunan kolonial hingga didalam ekonomi perkebunan Indonesia yang terdapat di Jawa Barat (Priangan) yang diketahui memiliki cerita tragis dari sekedar informasi-informasi tentang tanam paksa VOC, yang kemudian mewariskan ketimpangan penguasaan agraria yang kronis dan parah terhadap generasi-generasi sekarang.

Tulisan ini akan dibagi menjadi 3 bagian  penjelasan, bagian pertama tentang paparan singkat penindasan panjang petani di Indonesia terutama untuk melihat khusus di Jawa Barat yang terjadi sejak VOC hingga kemerdekaan tahun 1945, kemudian akan membahas tentang sketsa munculnya inisiasi rakyat pedesaan pada masa-masa awal tahun 1950-an, dan yang ketiga, memaparkan tentang inisiasi petani di salah satu pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya, provinsi Jawa Barat.

Penindasan Panjang Petani di Pedesaan (VOC – Kemerdekaan 1945)

Sejarah Desa di Indonesia sejak zaman pra kolonial, adalah sejarah orang kebanyakan di Indonesia, disanalah berpusat segala perkembangan gerak hidup manusia Indonesia, disana proses produksi awal (pertanian dan perladangan) terjadi, dan ini pula yang menyebabkan ketika VOC menjejakkan kaki di Nusantara, hal yang pertama dilakukan adalah, menguasai pedesaan-pedesaan produktif, dengan menjadikan struktur lama feudal, sebagai perpanjangan kaki tangan VOC di pedesaan,[3] dan ini pula lah dalih yang dapat menguatkan, kenapa benteng-benteng VOC selalu bersebelahan dengan pusat pemerintahan local di Indonesia.

Penguasaan desa pada zaman kolonial, diletakkan dalam logika eksploitasi untuk akumulasi keuntungan VOC di perdagangan dunia, membaca modus kolonial awal ini, dapat dilakukan lewat apa yang dirumuskan Karl Marx (1867) lewat konsepsinya tentang Primitive Accumulation atas dasar Previous Accumulation –nya Adam Smith (1776) yang dinyatakan sebagai syarat berkembanganya sebuah perusahaan modern di Eropa.[4] Primitive Accumulation adalah bentuk-bentuk pemisahan paksa dan brutal terhadap penguasaan tanah dan kekayaan alam yang digarap sebagai sumber hidup oleh petani, dan kemudian memasukkan sumber penghidupan (tanah) itu kedalam suatu modus produksi baru untuk meraup keuntungan dari sekelompok kecil “penguasa baru” dan menjadikan pemilik-pemilik tanah sebelumnya menjadi buruh upahan.[5]

Berjalannya logika Primitive Accumulation ini, sangat erat kaitannya dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kolonial Belanda dengan mentransformasikan suatu pola baru pertanian yang awalnya berupa pertanian rakyat (skala kecil, subsistensi, berpindah, kepemilikan komunal masih ada) menjadi pola pertanian kehutanan dan perkebunan yang penguasaannya ditujukan untuk sebuah sirkuit kapital luas dengan kebijakan teritorialisasi dan system produksi khusus bagi keuntungan berlipat oleh kongsi dagang yang bernama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC).

Untuk beberapa daerah di kepualauan nusantara, kebijakan teritorialisasi perkebunan dan kehutanan, biasanya mengikuti temuan-temuan peneliti-peneliti VOC di pedesaan yang menemukan kecocokan suatu wilayah agro ekologi untuk pemusatan produksi komoditi tertentu, hal ini berlaku untuk kawasan yang nantinya disebut sebagai kawasan hutan dan perkebunan, misalnya, penemuan jenis tembakau Nga ogst di Jember pada tahun 1850-an, mengawali proses perampasan brutal tanah-tanah di Jember dari petani-petani desa oleh perusahaan perkebunan Belanda dan menjadikan wilayah Jember sebagai perluasan wilayah administrasi keresidenan Besuki, afdeling Bondowoso.  Begitupun di wilayah hutan di pantai utara Jawa, ketika kayu jati ditemukan pada tahun 1670-an sebagai jenis kayu yang baik untuk industri kapal dan pengembangan pelabuhan, maka dilakukanlah penaklukan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh kesultanan Cirebon pada tahun 1681, bahkan setelah itu VOC melakukan penaklukan hingga ke daerah jawa Tengah yang dikuasai oleh penguasa Mataram,[6] penaklukan ini sekaligus sebagai bentuk penaklukan terhadap manusia-manusia didalamnya yang dalam paparan awal diatas disebutkan untuk ditransformasikan menjadi tenaga buruh upahan terhadap kepentingan ekstraksi keuntungan dari hutan dan kebun VOC.

Berbeda dengan daerah di pantai utara Jawa yang memiliki Jati, di daerah yang sekarang dikenal dengan nama kabupaten Tasikmalaya atau yang dulu disebut dengan Priangan (meliputi daerah Garut Tasik Ciamis), perubahan agraria yang besar disana terjadi ketika pada tahun 1707 (100 tahun lebih dulu dari Jember dengan tembakau Nga ogst) ketika VOC menemukan kecocokan tanah disana untuk penanaman kopi yang kemudian mengawali sejarah pahit petani disana dengan dimulainya apa yang disebut sebagai Priangerstellsel.[7]

Setelah Priangerstelsell sukses “mengapungkan Belanda keatas laut”,[8] Belanda dihadapi pada permasalahan biaya perang dengan Belgia dan peningkatan industri dalam negeri Belanda, pada tahun 1830, Van Den Bosch menerapkan apa yang dikenal dengan Forced Cultivation System (tanam paksa) untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali untuk daerah Priangan, kebrutalan Priangerstelsell berlanjut lagi lewat Tanam Paksa, perbedaannya hanya di pengorganisasian hasil produksi, yang pada awalnya melalui VOC, pada tanam paksa, pemerintah Belanda mengambil alih dari VOC melalui perangkat pemerintah yang dikendalikan  di desa.

Tahun 1870, ketika kelompok liberal di Belanda memenangkan pertarungan politik, ditambah dengan ditemukannya penyimpangan dan korupsi VOC di dalam menjalankan ekstraksi keuntungan, maka dikeluarkanlah Hukum Agraria pertama di Indonesia sebagai bentuk semangat liberalisme Belanda, yang disebut Agrarische Wet yang terkenal dengan prinsip Domein Verklaring (atau Domein Theory).[9] Apa yang terjadi dengan petani-petani di pedesaan? Hukum baru ini, justru menambah penderitaan petani pedesaan, dengan dibuatnya peraturan baru ini, dimulailah pemberian hak penguasaan-penguasaan perkebunan ini kepada perusahaan swasta, dan didaerah Tasikmalaya, salah satu perkebunan besar perusahaan swasta asing hasil agrarische wet adalah perkebunan Wangunwatie yang dimiliki oleh perusahaan dari Jerman yang didalam pembahasan ini akan di jelaskan pada bagian akhir.

Penerapan hukum agraria Belanda yang baru ini, merupakan kelanjutan dari proses penghancuran desa dan petani oleh kolonial, yaitu terusirnya petani dari lahan-lahan produktif yang mereka garap, karena sasaran onderneming (perkebunan besar) selalu diwilayah produktif yang banyak manusianya, yang pada gilirannya nanti, mereka yang terusir inilah yang menjadi cadangan tenaga kerja murah untuk dipekerjakan diperkebunan-perkebunan swasta milik asing ini.

Tabel 1

Peruntukan Tanah di Jawa tahun 1939 Luas
a. Untuk Onderneming Asing

× Tanah Partikelir

× Tanah Erpacht Pertanian Besar

× Tanah Erpacht Pertanian Kecil

× Sewa dari Rakyat

× Tanah Konversi

b. Tanah Pertanian Rakyat

× Sawah

× Ladang dan Pekarangan

c. Berupa Hutan

d. Tambak dan lain-lain

 

498.829 ha

590.858 ha

11.510 ha

89.624 ha

59.965 ha

 

3.370.600 ha

4.692.000 ha

3.106.100 ha

1.057.400 ha

Sumber: M Tauchid, Masalah Agraria. Direproduksi dari Noer fauzi dalam Tanah Rakyat dan Demokrasi. (forum LSM DIY) halaman 143

Tabel 2

Golongan Pekerjaan % Penghasilan 1 tahun (Rp)
Pedagang Besar dan Kaum Industri

Petani Kaya

Pekerja Tetap pada Perusahaan Barat dan Tionghoa

Pegawai, Pamong Desa dan Guru

Petani Sedang

Pedagang Kecil dan Industri Kecil

Petani Miskin

Buruh

Pemaro tak Bertanah

Pekerja Tani pada Perusahaan Pribumi

Lain-lain

0,3

2,5

2,4

4

19,8

5,9

27,1

19,6

3,4

12,4

2,6

1.130

1.090

370

300

248

147

120

118

101

Sumber: M Tauchid, Masalah Agraria. Direproduksi dari Noer fauzi dalam Tanah Rakyat dan Demokrasi. (forum LSM DIY) halaman 147.

Dari tabel yang kedua, dapat dilihat, terdapat golongan petani tak bertanah (tunakisma) dan buruh, sejumlah 37,8%. bila itu dijumlahkan dengan besaran angka petani miskin di pedesaan jumlahnya menjadi 65% dari seluruh penduduk desa, didalam tabel itu juga terdapat perbedaan pendapatan yang mencolok diantara golongan pekerjaan, pedagang besar, pemilik industri perkebunan (petani kaya) dengan keseluruhan mata pencaharian dbawahnya yang kebanyakan dilakukan oleh rakyat Indonesia di Pedesaan.

Ketika Jepang datang ke Indonesia tahun 1942, kondisi tragis petani peninggalan dari Kolonial Belanda masih membayangi sejarah petani di pedesaan Indonesia, Jepang, dengan dalih “saudara tua” masuk melakukan mobilisasi tenaga kerja pedesaan untuk persiapan perang pasifik nya yang menelan banyak korban. Politik agraria, pada zaman penguasaan Jepang, dipusatkan pada penyediaan bahan makanan untuk perang. Jepang di Indonesia bermaksud membuat Indonesia sebagai benteng pertahanan menghadapi sekutu. Jepang berusaha sekeras-kerasnya untuk meningkatkan produksi pangan untuk kepentingan ekonomi “perang” Jepang. Penanaman bahan makanan digiatkan dengan mewajibkan rakyat menggunakan pengetahuan dan teknik pertanian yang baru, perluasan areal pertanian, dan penanaman komoditi baru, seperti kapas.[10]

Perluasan produksi pangan untuk perang inilah yang kemudian membuat pemerintah fasis Jepang, membabat hutan-hutan dan membongkar perkebunan-perkebunan eks Belanda untuk dijadikan lahan pertanian baru, disatu sisi, produksi perkebunan turun, sementara, disisi lain, memunculkan semangat baru dari petani-petani yang ada di sekitar perkebunan, untuk mengambil kembali tanah-tanah yang dulu dimiliki oleh perusahaan asing, kekuatan ini ditambah dengan dinyatakannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, disketsa inilah muncul cikal bakal inisiasi yang saya maksudkan dalam tulisan ini, ketika mantan buruh-buruh perkebunan di Wangunwatie mulai melakukan pengorganiasian dan pada waktunya nanti mereka melakukan okupasi terhadap perkebunan peninggalan Belanda yang masih berusaha masuk hingga tahun 1949.

Pertanyaan yang paling menarik untuk dilihat adalah “kenapa petani masih tetap ada” dalam tekanan yang begitu dahsyat yang terjadi dalam durasi panjang itu?. Seorang peneliti dan teoritisi studi agraria, Bernstein dalam Class Dynamic of Agrarian Change menyatakan bahwa, salah satu penyebab, bertahannya petani di pedesaan dari gempuran deagrarianization dan depeasantization itu adalah perlawanan kecil-kecil kaum tani di pedesaan, dalam terminology seperti inilah, saya meletakkan pembahasan “inisiasi” dalam tulisan ini.

Inisiasi, antara perlawanan dan negosiasi, politik agraria pasca kemerdekaan 1945.

Meletakkan inisiasi yang terjadi di dalam paparan ini, dapat dilihat terutama pada masa-masa awal tahun 1950, periode ini, dalam banyak babakan sejarah Indonesia, sering dilupakan dan dilewatkan ceritanya begitu saja.[11]  Banyak para ahli Indonesia yang mengupas tentang masa-masa penguasaan Nusantara di bawah VOC, pemerintah Berlanda dan Jepang, tetapi ketika sampai pada periode yang disebut sebagai masa “interim parlementer saat Negara masih lemah” ini, banyak yang dengan hati-hati menjelaskan perjalanan Indonesia. Bahkan pada masa orde baru, juru bicara mereka yang terdiri dari berbagai macam praktisi keilmuwan dengan sinis melihat zaman tahun 50-an ini, bagi mereka periode parlementer 50-an merupakan zaman yang penuh dengan kekacauan politik.

Padahal, jika melihat fakta sejarah (baik yang ditulis versi pemerintah orde baru maupun oleh peneliti bebas dari luar dan dalam) didalam periode inilah banyak muncul eksperimentasi untuk merumuskan rasa kebangsaan sebagai satu Negara bagi seluruh suku-suku dan etnis berbeda yang terdapat di jajaran kepulauan nusantara, pada masa ini pula, muncul banyak usulan-usulan terhadap bagaimana seharusnya pemerintah pusat mengayomi daerah, dan pada masa ini pula terjadi yang saya namakan dengan inisiasi-inisiasi yang muncul dari petani-petani pedesaan di Indonesia selepas mereka terkungkung habis dan tenggelam dalam nuansa penjajahan nan panjang sejak abad ke 18 oleh ekonomi kapitalis yang eksploitatif oleh bangsa kolonial.

Pada masa-masa ini, elit politik nasional dihadapkan pada persoalan rumit karena baru saja “dikalahkan” pada perjanjian KMB (konferensi Meja Bundar), guru Reforma Agraria DR. Gunawan Wiradi dibahas dalam sebuah makalah berjudul “Masalah Perkebunan dalam Konteks Reforma Agraria, Mencari Pegangan Dalam Ketidakpastian” menjelaskan bahwa beberapa point dalam KMB itu yang merugikan pihak Rakyat Indonesia –yang jarang diungkap dalam narasi Sejarah mainstream- adalah:

  1. Belanda menggunakan istilah “penyerahan” kedaulatan. Bukan “pengakuan” kedaulatan.
  2. Kedaulatan tidak diserahkan keada Republik Proklamasi tetapi kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). RI Proklamasi hanya sebagai negara bagian.
  3. Irian Barat di”sandera”, dengan janji dalam waktu satu tahun (?) akan dilakukan jajag pendapat (plebisit).
  4. Belanda menuntut agar inti tentara RIS adalah KNIL. Namun dalam hal ini Indonesia menang. Artinya, tuntutan Indonesia diterima, yaitu tentara inti Indonesia adalah TNI.
  5. Perkebunan-perkebunan besar yang diduduki rakyat harus dikembalikan kepada pemegang haknya semula, yaitu kaum modal swasta Belanda. Artinya, rakyat harus diusir dari tanah-tanah tersebut.
  6. Sebagian hutang Belanda kepada negara lain (ataupun lembaga-lembaga dana lainnya) yang notabene dipakai untuk membeli peralatan perang untuk memerangi Indonesia, menjadi beban Indonesia. Menjadi “hutang” Indonesia.
  7. Negara RIS itu berada dalam ikatan kesatuan “Unie Indonesia-Belanda” yang dikepalai oleh raja Belanda

Akibat Perjanjian ini, pemerintah baru Indonesia harus menanggung beban berat hasil kekalahan di meja bundar ini, bagi perkembangan kondisi agraria, khususnya di daerah-daerah bekas onderneming, lahan perkebunan yang sebelum KMB telah digarap oleh eks-buruh perkebunan dan kaum tani disekitar perkebunan yang selama ini hanya merasakan dampak dijajah oleh keberadaan perkebunan itu akhirnya diminta untuk mengembalikan lagi kepada pemilik haknya yang semula yaitu perusahaan yang ditetapkan Hak Erpachtnya menurut hukum agraria Belanda. Akibatnya terjadi banyak bentrokan diwilayah-wilayah perkebunan ini, hingga tahun 1954[12] akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan UU darurat No.8 tahun 1954 tentang Pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat, dan dalam UU itu dijelaskan bahwa menduduki bekas perkebunan yang telah ditinggalkan –telantarkan- oleh pemiliknya tidak dikategorikan sebagai penyerobotan.

Tahun 1960, ketika Undang-undang Pokok Agraria disahkan, dimulailah program penataan struktur agraria di Indonesia, tujuan UUPA ini diniatkan untuk menjadi pondasi dasar bagi pembangunan Indonesia kedepan, diantara hal-hal yang diamanatkan oleh UU ini adalah pelaksanaan Land Reform atas tanah-tanah yang dulunya dikuasai oleh hak-hak produk Hukum Agraria Belanda, sayangnya polemik politik tahun 1965 membuat implementasi UUPA berhenti ditengah jalan.

Polemik yang dimaksud adalah ketika terjadi pertentangan kelas antara petani miskin dan petani kaya di banyak pedesaan di Indonesia. Pertentangan kelas ini dipengaruhi juga oleh adanya pertentangan masing-masing aliran ideologi dan pengelompokan politik besar dari pusat hingga daerah.[13] Kelembagaan dan desain penerapan land reform – seperti panitia pendaftaran tanah desa-, panitia land reform hingga pengadilan land reform – pun ikut menjadi arena dari pertarungan ini. Hasil dari semua itu, kemudian menjadi pertarungan elite nasional tahun 1965-1966 yang kemudian berujung dengan peralihan politik yang brutal dari rejim Orde Lama ke rejim Orde Baru, dimana hampir sejuta orang yang dituduh sebagai anggota dan terlibat PKI mati dibunuh[14] dan puluhan ribu lagi ditahan tanpa proses pengadilan.[15]

Akibat yang paling terasa pada kebijakan agraria dimasa peralihan politik ini adalah dihentikannya seluruh pelaksanaan UUPA (konversi, pendaftaran tanah, land reform dan pembangunan semesta).  Di pedesaan, terjadi pengkotak-kotakan rakyat kepada kelompok anti-komunis dengan yang dituduh sebagai komunis, dan tragedy itu mengakibatkan UUPA dicap sebagai produk PKI yang kemudian dinyatakan terlarang diIndonesia. Sejumlah pemilik tanah luas yang tanahnya terkena sebagai objek land reform mencoba memperoleh kembali tanah-tanah yang telah dibagikan. Penerima tanah land reform (lewat SK KINAG,) yang dituduh terlibat PKI kebanyakan mereka pindah dari daerah pedesaan dimana mereka tinggal. Hal ini tentunya, mempermudah pengambilan kembali tanah-tanah tersebut, yang sering kali pengambilan kembali itu dilakukan atau disokong oleh para penguasa sipil dan militer untuk kepentingan kembalinya modus lama kolonial berupa perkebunan swasta dan perkebunan Negara atau dengan kata lain, usaha untuk mengajukan strategi sosialisme Indonesia yang dilakukan Soekarno di putar balikkan oleh Soeharto dengan me replace- nya dengan gaya kapitalis,[16] dan akibatnya, penguasaan bekas perkebunan Belanda yang awalnya ditujukan untuk di redist ke rakyat, kembali menjadi perkebunan seperti zaman kolonial.[17]

Usaha sistematis orde baru untuk mengkebiri UUPA, serta membungkam petani di pedesaan, adalah sketsa lanjutan dari kemunculan inisiasi di perkebunan koperasi Wangunwatie yang akan dipaparkan pada penjelasan berikut, disana akan terlihat, bagaimana kelompok mantan buruh kebun ini dengan berbagai macam strategi mengelak dari razia orde baru pada awal kekuasaannya, sambil mengacungkan tangan melakukan interupsi terhadap kembali modus produksi kolonial yang terjadi dalam ekonomi perkebunan Indonesia, jika selama ini perlawanan petani didefinisikan sebagai perlawanan konflik dengan pemilik tanah luas (kebun, hutan) didalam paparan berikut akan dijelaskan bagaimana pilihan “bekerja sama” dengan pemerintah (rezim) dilakukan dengan kesadaran penuh sebagai taktik untuk tetap mempertahankan kepentingan rakyat mantan buruh perkebunan yang diikat oleh rasa “sama rata-sama rasa”, sebagai anggota koperasi, dan disadari sebagai suatu bentuk perlawanan yang ditunjukkan dengan inisiasi yang cemerlang dari kelompok ini.

Koperasi Perkebunan Wangunwatie

Perkebunan ini, adalah bekas perkebunan perusahaan Jerman bernama “STRAAT SUNDA SYNDICAAT NV CULTUUR MIJ WANGUNWATIE”, perusahaan ini mengusahakan teh, karet, dan sedikit Kina, mulai beroperasi tahun 1908, terletak di Desa Sukawangun Kecamatan Karangnunggal, sebuah wilayah di bagian selatan Kabupaten Tasikmalaya. Tahun 1940 kepemilikan lahan ini berganti kepemilikan karena Pemerintah Belanda mengambil alih perusahaan perkebunan ini untuk biaya perang, hingga Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942. Luas seluruh areal perkebunan Tanah Bekas Ervacht Straat Sunda Syndicaat NV Cultuur MIJ Wangunwatie ini seluas 748,353 Ha.

Tahun 1942, ketika Indonesia dijajah oleh Jepang, dikeluarkan undang-undang No. 22/1942. Pada undang-undang itu dinyatakan, bahwa gunseikan (kepala pemerintahan militer) langsung mengawasi perkebunan-perkebunan kopi, kina, karet, teh. Pelaksanaan mengawasi perkebunan tersebut diserahkan kepada sebuah badan pengawas yang dibentuk oleh gunseikan. Badan pengawas itu bernama Saibai Kigyo Kanrikodan (SKK) yang bertugas selain mengawasi juga memegang monopoli pembelian dan menentukan harga jual hasil perkebunan.

Gubseikan dan Saibai Kigyo Kankirodan dibantu oleh staf-staf yang terdiri dari orang-orang pribumi yang telah lama bekerja di bekas-bekas kebun milik Belanda ini, di wangunwatie, ada 6 orang yang diambil bekerja membantu Jepang untuk mengurus perkebunan wangunwatie tersebut, ke-6 orang ini dididik menjalankan administrasi perkebunan, dari kegiatan budidaya (pengetahuan dasar yang didapat sejak perkebunan dimiliki Belanda) hingga pencatatan penjualan karet. Tetapi karena konsentrasi Jepang bukanlah orientasi profit perkebunan tetapi lebih ke penyediaan pangan untuk persiapan perang, kebun wangunwatie ini menjadi tidak terurus, dan berhenti beroperasi pada tahun 1944.

Rentang antara tahun 1944 hingga 1950, seperti kebanyakan daerah pedesaan di Jawa Barat, mereka dihantui oleh terror agresi militer Belanda dan terror dari tentara laskar perang RI yang kecewa ketika normalisasi tentara nasional terjadi (yang kemudian menjadi tentara DI/TII yang dipimpin RM Kartosuwiryo), dan di Wangunwati sendiri, aktivitas produksi kebun berhenti sama sekali.

“Tahun-tahun itu, desa wangunwatie seperti hutan, yang ditumbuhi oleh pohon-pohon karet tua yang sudah tidak bergetah, dipunggungan bukit sebelah selatan itu dijadikan tempat berkumpul warga kalau ada penyerangan dari gerombolan DI/TII, dan disebelah ujung dekat kantor itu dijadikan tempat markas lapangan divisi Siliwangi”[18]

Pada tanggal 2 agustus 1950, atas anjuran Pemerintah RI, sisa-sisa perkebunan wangunwatie kembali dikelola/diusahakan oleh para mantan buruh yang masih ada di lokasi perkebunan dengan cara bergotongroyong yang dipimpin oleh Bapak A. Wasyidi (salah seorang yang menjadi staff di Gubseikan dan Saibai Kigyo Kankirodan) , dkk. Dan untuk memperkuat kedudukan perusahaan perkebunan Wangunwatie dibentuklah suatu organisasi/badan kerjasama para buruh dengan nama DPKW (Dewan Penyelenggara Kebun Wangunwatie), DPKW ini bertugas untuk menghidupkan kembali sisa perkebunan yang masih bisa digarap. Keputusan untuk membentuk DPKW ini karena instruksi yang diberikan oleh Presiden RI kepada PPN untuk mengurus Perkebunan Wangunwatie tidak dapat dilaksanakan berhubung karena situasi yang masih belum stabil di pemerintahan Nasional RI. lewat Surat Wakil Kepala Djawatan Perkebunan Kementrian Pertanian tertanggal 24 Mei 1951 No. E.1309/PKB,[19] maka perkebunan Wangunwatie diserahkan pengurusannya kepada mantan buruh tani yang ada disana.

Selanjutnya tanggal 2 Mei 1952 berdasarkan hasil  musyawarah para anggota DPKW, maka secara resmi berdirilah sebuah koperasi dengan nama Koperasi Buruh Perkebunan Wangunwatie (KBPW) dengan bentuk usaha mengusahakan perkebunan karet, 3 bulan setelah koperasi didirikan, dilakukan pengukuran secara manual oleh kelompok koperasi ini dan menemukan bahwa tanah yang dapat diusahakan untuk perkebunan seluas 280.20Ha dari 748,35, sementara sisa yang 468,15 Ha lainnya telah menjadi garapan mantan buruh tani yang juga sekaligus menjadi anggota koperasi yang didirikan, dan berdasarkan RAT pertama Koperasi Buruh Perkebunan Wangunwatie pada tanggal 3 Juli 1953, dicapai kesepakatan, bahwa tanah seluas 468,5 Ha itu dibagikan kepada anggota koperasi dan hanya diperbolehkan menggarap dan atau memiliki tanah tidak lebih dari 2Ha saja, jika ada yang menggarap lebih dari 2Ha, maka sisanya harus diberikan kepada petani penggarap dengan lokasi garapan terdekat yang memiliki kurang dari 2Ha, atau hasil dari kelebihan tanah 2Ha tersebut menjadi modal koperasi.[20]

Aktivitas awal inisiasi koperasi ini selain melakukan redist, adalah mengidentifikasi sisa-sisa kebun karet yang masih bisa dimanfaatkan, pada masa ini, berhasil diketahui, masih terdapat lebih kurang 100Ha kebun karet yang masih produktif, sementara yang lain sudah harus diremajakan, pada tahun 1955 dilakukan peremajaan pertama terhadap kebun karet yang 180Ha lainnya, peremajaan ini memakan waktu hampir 2 tahun akibat diselingi oleh kemelut dalam negeri Indonesa yang tidak selesai.

Pada tahun-tahun awal berdiri ini pula dilakukan pendidikan-pendidikan anggota koperasi yang dilakukan oleh Gerakan Tani Indonesia, sebagai motor politik Partai Sosialis Indonesia yang diketuai oleh Sutan Syahrir, dari penelusuran dokumen perjuangan PSI, diketahui bahwa pada tahun-tahun ini PSI sangat konsern dengan persoalan dengan diterbitkannya dokumen-dokumen agraria sebagai panduan untuk menghimpun Gerakan Tani yang berada di bawah basis PSI.[21] pada tahun-tahun ini pula, PSI lewat Begawan ekonomi Indonesia, Soemitro Djoyohadikusumo terlibat dalam memberi penekanan pada program pembangunan daerah, industri kecil dan koperasi. Namun karena Soemitro mendukung PRRI, maka PSI dianggap turut serta melawan pemerintah, dan pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan PSI lewat surat Penetapan Presiden 7-th-1960. Sebelum pembubaran PSI, tepatnya tahun ke-7 berdirinya koperasi ini, tepatnya pada tanggal 6 April 1959, KBPW mendapat Badan Hukum dengan Nomor 2108 dari dinas koperasi, dan sejak itu secara legal, koperasi ini mulai mengembangkan usahanya bermodalkan kebersamaan para anggota yang ada, dengan tetap mengusahakan perkebunan karet sisa itu sebagai inti usahanya.

Pembubaran PSI, berakibat terhadap organisasi-organisasi yang berada dibawahnya, untuk itu, melalui keputusan Rapat Anggota tahun 1961, koperasi ini bersepakat untuk melepaskan atribut-atribut GTI –walaupun GTI tidak ikut dibubarkan-, semua atribut-atribut kemudian diganti dengan hanya atribut koperasi untuk mengelabui persengketaan elit nasional antara PSI dan Soekarno. Bersamaan dengan itu lahirlah Undang Undang Pokok Agraria (UU No.5 tahun 1960) sebagai Produk hukum agraria baru menggantikan produk hukum agraria kolonial.

Semangat UUPA 1960 itulah yang kemudian diimplemetasikan oleh pemerintah terhadap tanah-tanah garapan petani di pedesaan bekas kawasan perkebunan Belanda, dan salah satunya adalah tanah-tanah garapan di Wangunwatie, pada tanggal 4 Juni 1965 keluar Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat No. LR.249/D/VIII/60/1965 yang menyatakan meredist tanah seluas 468,15 Ha kepada 240 KK petani yang juga merupakan anggota dari koperasi wangunwatie. SK yang dikenal dengan nama SK KINAG ini disimpan di kantor koperasi untuk menghindari razia ketika terjadi polemik tahun 1965 yang dibanyak daerah terjadi pengambilan kembali SK KINAG ini oleh aparat pemerintah orde baru karena mereka menginnginkan agar tanah-tanah bekas perkebunan yang telah diredist dijadikan perkebunan kembali untuk diusahakan oleh Perkebunan Pemerintah (PTPN) dan Perkebunan Swasta, dibanyak tempat, pengambil alihan oleh negara ini terjadi, sehingga tahun 70-an mulai kembali bermunculan perkebunan-perkebunan besar milik pemerintah dan swasta, dan kondisi yang sama seperti zaman kolonial, kembali lagi dirasakan kebanyakan petani di pedesaan.

Memasuki dasawarsa ketiga (tahun 1970), dimana kekuasaan politik Indonesia dikuasai oleh rezim orde baru dengan corak seperti yang dipaparkan pada bagian kedua diatas, Koperasi Buruh Perkebunan Wangunwati melakukan perubahan nama menjadi KPPKW (Koperasi Produksi Perkebunan Karet Wangunwatie), perubahan nama ini juga strategi koperasi untuk tidak “distigmatisasi” sebagai bagian dari aliran komunis yang dinyatakan terlarang di Indoneia karena kata-kata “Buruh” sering dikonotasikan dengan aliran komunis. Strategi penukaran nama ini diikuti dengan bergabungnya mereka kedalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia[22] pada tahun 27 April 1973.

Tahun 1973, ketika keadaan politik nasional mulai di stabilkan oleh Rezim orde baru, koperasi yang berhasil melewati masa krisis politik tahun 60-an itu kemudian melakukan pembenahan, arsip-arsip koperasi yang sempat disembunyikan mulai ditata kembali, dan pada rentang antara tahun 1973 hingga 1980, melalui rapat dan kesepakatan dengan semua anggota, disepakati untuk mulai melakukan peremajaan total terhadap semua kebun karet milik koperasi, serta dimulainya proses penaikan izin perkebunan ini menjadi HGU. Usaha ini selain untuk menguatkan hak kepemilikan kolektif petani anggota koperasi, juga untuk jaminan pemasaran produksi karet dari perkebunan Wangunwatie yang tidak banyak diminati di pasar karena berasal dari perkebunan yang tidak memiliki HGU.

Atas usaha dari pengurus koperasi wangunwatie yang dibantu oleh Ikatan Legiun Veteran Siliwangi kabupaten Tasik, yang kebetulan sangat dekat dengan rakyat di Wangunwatie karena sempat menjadi salah satu basis pertanahan Siliwangi, serta bantuan surat kecil dari Pak Nasution (Jendral AH Nasution) yang ditujukan ke Pak Sony Harsono (mentri agraria) maka pada 20 Juli 1989, keluarlah keputusan untuk memberikan HGU dengan nomor 37/HGU/BPN/89 kepada Koperasi Produksi Perkebunan Wangunwatie yang akan berakhir 31 Desember 2014.

Sejak dikeluarkan nya HGU itu, mulailah produksi diarahkan untuk dinaikkan kapasitasnya, kebun yang tidak produktif mulai di lakukan peremajaan kembali, sementara untuk pembibitan, koperasi Wangunwatie mengirimkan anggota nya belajar di kebun-kebun karet sekitar desa, dan beberapa kali ikut belajar di sekolah-sekolah yang diadakan oleh dinas pertanian dan perkebunan di balai-balai pelatihan pertanian. Dari pengalaman belajar anggota koperasi ini, kemudian diterapkan di pekebunan Koperasi Wangunwatie.

Pada Rapat Anggota Tahun 1993, berdasarkan hasil kesepakatan dengan semua anggota, Koperasi Wangunwati menegaskan untuk tidak lagi menjual karet mentah keluar koperasi, tetapi harus berupa olahan setengah jadi yang biasa disebut Shet (dibaca shit), hasil RAT ini diikuti dengan pembelian alat pengolahan bekas yang sudah usang dan ketinggalan zaman dari sebuah bengkel di Bandung, dan sejak itu, karet olahan wangunwatie mulai dipasarkan lewat jaringan di dinas koperasi kabupaten Tasikmalaya.

Selama menjalankan modus produksi perkebunan, koperasi ini tetap menjaga azas “sama rata sama rasa” terbukti dengan terjadinya peningkatan kesejahteraan petani disana dari tahun ketahun, yang paling jelas terlihat adalah berhasilnya masyarakat desa ini menghadang laju booming migrasi international (pemberangkatan buruh-buruh migran sebagai Tenaga Kerja Wanita) yang terjadi pada rentang tahun antara 1994 hingga tahun 2000 di Jawa Barat. Sementara itu, koperasi ini mendorong dibuatnya Sekolah Menengah Umum didalam desa, yang diperuntukkan bagi generasi-generasi muda penerus usaha perkebunan koperasi ini, dan menyediakan bea siswa seperti “ikatan dinas” terhadap pemuda dan pemudi di desa untuk kuliah dan kembali ke desa untuk menjaga-menghidupkan koperasi.[23]

Penjaminan kesejahteraan koperasi terhadap petani anggota ini, misalnya dibuktikan dari analisa system pengupahan pekerja kebun yang juga anggota koperasi dan juga penggarap tanah redist, untuk upah pekerja di perkebunan koperasi, buruh sadap digaji Rp27.000,- perhari dengan asumsi mendapatkan lateks 7,5liter/hari, dari 20 orang buruh sadap yang kami wawancarai, rata-rata mereka dapat 11 liter /hari, untuk kelebihan dari 7.5 liter ini akan dihargari per liternya Rp2800,- jadi jika seorang buruh dapat 10 liter saja, maka sisa 2.5 liternya akan dihargari 2800×2.5 = Rp 7000,-, jadi upah perharinya didapat 27000 + 7000 = 34.000. penghasilan ini bisa ditambah lagi dari hasil bekas lateks yang menempel di mangkok-mangkok sadap yang biasa dibersihkan setiap pagi sebelum menyadap, dari bekas lateks yang menempel di mangkok sadap yang dijual ke koperasi ini, buruh sadap bisa mendapat lagi tambahan rata-rata Rp 300.000 sampai 350.000 setiap bulannya. Sementara untuk bagian perawatan, mereka di gaji Rp 15.000/hari. Semua upah itu dikerjakan dengan waktu jam kerja dari jam 4.00 subuh hingga jam 10.00 siang, dan setelah itu mereka bisa bekerja di tanah redist yang sudah merela miliki. Sementara itu, untuk mandor dan pegawai staff, digaji perbulan, ditambah dari hasil mereka ikut sebagai buruh sadap atau merawat.

Dalam perkembangannya lebih lanjut, sejak tahun 2002 hingga sekarang, Koperasi Wangunwatie mulai mengembangkan inisiasinya tidak hanya kepada anggota koperasi yang hingga tahun 2010 kemaren berjumlah 280 orang, tetapi juga kepada petani-petani di daerah Tasikmalaya Bagian Selatan dengan melakukan program kemitraan karet rakyat, dalam kemitraan itu, koperasi tidak memakai skema hutang,[24] koperasi membantu bibit, dan petani-petani yang ikut menjadi mitra hanya menyediakan tanahnya, kemudian koperasi menurunkan tenaga pendamping dan membantu mengarahkan cara-cara persiapan lahan, penanaman, dan perawatan.[25] Satu-satunya persyaratan yang ditekankan koperasi terhadap petani-petani ini adalah keseriusan untuk memperbaiki nasib, selama karet berumur 0 – 5 tahun (panen) tanah itu bisa ditanami dengan tanaman tumpangsari yang menghasilkan juga, seperti palawija, nanti baru tahun ke 5, ketika panen, petani bisa merasakan hasil dari lateks yang turun dari pohon-pohon getah itu. Untuk pemasaran, koperasi telah menjalin kerjasama dagang dengan beberapa perusahaan besar yang membutuhkan bahan baku karet setengah jadi, sehingga pengawalan dari hulu ke hilir ini menjadi jaminan bagi program kemitraan karet rakyat ini.[26]

Ketika penelitian singkat ini dilakukan, tahun 2009, modal kerja koperasi wangunwatie telah berjumlah Rp 1.905.952.850,- Sedangkan bangunan, tanah, dan barang inventaris serta tamam tumbuh yang ada diatasnya dinominalkan, akan didapat jumlah Rp 5.150.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah). Sementara untuk hasil usaha, di pembukuan tahun 2008, berjumlah Rp3.078.499.100,- dari jumlah itu Rp 2.789.533.800,- berasal dari hasil produksi karet di lahan HGU. Dari itu kemudian dikeluarkan untuk Sisa Hasil usaha anggota pada tahun 2008 itu berjumlah Rp 92.646.167, dan pajak PBB.PPH.PPN/retribusi sebesar Rp 278.458.680,-

Penutup

Koperasi Perkebunan Karet Wangunwatie, hingga data terakhir dari Badan Pertanahan Nasional tahun 2008, adalah satu-satunya pemegang Hak Guna Usaha perkebunan yang berbadan hukum Koperasi di Jawa, namanya terselip dalam hutan rimba daftar perusahaan-perusahaan perkebunan besar yang ada di Indonesia, yang melakukan kontrak izin perkebunan sejak tahun 80-an hingga sekarang. Bahkan, kelompok koperasi ini menyumbangkan PAD yang tidak sedikit untuk Kabupaten Tasikmalaya, dari pendapatan rata-rata 3 (tiga) milyard rupiah/tahun (tahun 2008, Rp. 3.078.499.100,00), mereka memberikan kontribusi pemasukan pajak PBB, PPH, PPN/restribusi sebesar Rp. 278.458.680,00 pada tahun 2008.

Inisiasi yang dilakukan oleh mantan buruh-buruh tani di Perkebunan Belanda ini telah berhasil memberikan kesempatan kerja kepada hampir 600 orang pemuda-pemudi desa di sekitar perkebunan, dan telah memberikan manfaat kepada hampir 300 KK petani yang menjadi mitra kerja koperasi ini. Mereka berhasil menunjukkan bahwa “ekonomi kerakyatan” itu bukan diskusi teoritis semata, tetapi dia adalah praktek berkelanjutan dari bentuk inisiasi yang terus melayani kebutuhan rakyat petani. Koperasi ini, dengan HGU nya, juga telah menunjukkan bahwa “rakyat tani juga bisa mengelola perusahaan perkebunan” dengan modus produksi yang tidak eksploitatif dan menindas.

Konsep sama rata-sama rasa, juga dijalankan sejak dari awal mereka menyepakati tidak ada seorang pun yang boleh memiliki tanah lebih banyak dari yang lain (tahun 1952), hingga praktek kemittaan dengan petani yang tidak dalam rangka mengakumulasi keuntungan di pihak koperasi saja, tetapi memberikan pelayanan dampingan saling belajar dan saling mendorong untuk maju kepada sesama petani yang ada di desa sekitarnya, bahkan dalam suatu diskusi dengan beberapa pengurus koperasi, mereka menyatakan “kami berdagang dengan pengusaha, kalau dengan petani, kami bermitra”.

Tentu saja, tulisan singkat ini, bukan hendak mengatakan, bahwa inilah “model” bagi pelaksanaan pemerataan kesejahteraan yang diinisiasi oleh petani, tetapi setidaknya, ini dapat menjadi contoh dan bukti bahwa petani bukanlah “kentang  yang dimasukkan ke dalam karung tetap saja kentang” seperti lelucon Karl Marx tentang semangat revolusioner petani di Eropa, tetapi petani dipedesaan, jika diberikan kesempatan, maka mereka juga mampu melakukan sesuatu yang bahkan lebih bagus daripada yang dapat dilakukan perusahaan-perusahaan besar.


Ditulis oleh – Didi Novrian.S | Didistribusikan oleh – ABC+ Kontrol Pekerja .. Blog pendistribusian literatur tentang Ekonomi Alternatif dari Kapitalisme dan Komunisme totalitarian yang di organize Asosiasi Koperasi Pekerja Agitasi+

Catatan Kaki :

(1) Judul ini diinspirasi dari ide Prof Sajogyo dalam kata pengantar buku Involusi Pertanian yang ditulis C Geertz tahun 1974, ide BUBT ini dilontarkan oleh Prof sajogyo sebagai solusi mengatasi ketidakmerataan kepemilikan tanah, bagi petani gurem.

(2) Tulisan ini berawal dari temuan tidak sengaja, dalam rangkaian proses Riset Sajogyo Institute dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional pada tahun 2010, awalnya kami ingin melihat implementasi program redistribusi tanah yang dilakukan oleh BPN di beberapa daerah, dan kebetulan di Tasikmalaya, ada ditemukan di dalam data BPN RI, bahwa disana terdapat banyak tanah yang sudah di redist dan disertifikatkan oleh BPN RI rentang tahun antara 2001 hingga 2010, dan salah satu desa yang terdapat daftar tanah redist paling banyak, menurut laporan BPN, diinisiasi oleh kelompok Koperasi Perkebunan yang akan dipaparkan dalam makalah ini.

(3) Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500 – 1900, dari Emporium sampai Imperium, Jakarta: Gramedia, 1987, hal 150 – 154

(4) Akumulasi primitif merupakan rumusan Marx untuk memformulasikan peristiwa Enclosure yang terjadi di Eropa khususnya di wilayah kerajaan Inggris Raya selama beberapa abad (kira-kira 1450-1700). Gelombang pemagaran (enclosure) ini dipraksai oleh pemilik tanah besar dengan mengusir ribuan petani keluar dari tanahnya, pengusiran ini adalah bentuk dari  usaha pemilik-pemilik tanah besar yang panik karena harus memenuhi pasar woll dunia yang sedang meningka, akibatnya, lahan pertanian menjadi perternakan domba

(5) Untuk konteks perjalanan di Indonesia, dijelaskan didalam: Noer Fauzi, Petani dan Penguasa, Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, Yogyakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria bekerjasama dengan Insist Press dan Pustaka Pelajar, 1999.

(6) Peter Boomgard, “Forest and Forestry in Colonial Java 1677 – 1942”, paper presented at the Conference on Environmental History of Pacific, Canberra, Australia, 1987

(7) Situasi pahit penanaman kopi di Priangan ini, dijelaskan oleh Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia, Kajian Sosial Ekonomi, Yogyakarta, Penerbit Aditia Media, 1994. hal. 33.

(8) Nilai eksport internasional dari Jawa yang di tahun 1930 adalah 11,3 juta guilder untuk 36,4 kg komoditas, melonjak menjadi 66,1 juta guilder di tahun 1840 untuk 161,7 juta kg komoditas. Lihat C. Fasseur, “The Cultivation System and Its Impact on the Dutch Colonial Economy and The Indigenous Society in Nineteenh-Century Java”, dalam Two Colonial Empires, Comparative Essays on the History of India and Indonesia in the Nineteenth Century, C.A. Bayly and D.H.A. Kolff (Eds), Dordrecht: Martinus Nijhoff Publisher, 1986, hal. 137.

(9) Hukum ini memunculkan jenis hak baru dalam penguasaan tanah di Indonesia yaitu:, eigendom adalah hak untuk dengan bebas mempergunakan suatu benda sepenuh penuhnya dan untuk menguasai seluas luasnya, tanah partikelir, yaitu tanah eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa, dengan adanya hak hak pada pemiliknya yang bersifat kenegaraan seperti; dapat turut menentukan kepala kampung, dapat menuntut Rodi, mengadakan pungutan–pungutan atas jalan, hak opstal, adalah hak untuk mempunyai rumah, ba-ngunan atau tanam tanaman di atas tanah orang lain, hak ini diberikan berdasarkan S.1872 nomor 124 untuk paling lama 30 tahun. erfpacht diberikan untuk pertanian besar, tempat tempat kediaman di pedalaman, perkebunan dan pertanian kecil. Sedang di daerah luar Jawa hanya untuk pertanian besar, perkebunan dan pertanian kecil.

(10) Aiko Kurasawa, Mobilisasi dan Kontrol: Studi tentang Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa 1942-1945, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993, halaman 3-52

(11) Ruth T.MC Vey, dalam Kasus Tenggelamnya Sebuah Dasawarsa mengatakan bahwa periode ini telah menjadi laut Sargaso bagi banyak peneliti yaitu sebuah wilayahkebingungan dalam arus utama sejarah dari zaman penjajahan Belanda hingga sekarang. Lihat pada Sita Van Bemmelen dan Remco Raben, Antara Daerah dan Negara, Indonesia Tahun 1950-an. KITLV-Jakarta-NIOD-Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.2011.

(12) Koperasi Wangunwatie yang menjadi salah satu fokus penelitian ini didirikan dalam situasi seperti ini.

(13) Margo L. Lyon, “Dasar-dasar Konflik di Daerah Pedesaan Jawa” dalam SMP Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (eds.) Dua Abad Penguasaan Tanah. Jakarta: Yayasan Obor; Ernest Utrecht, “Land Reform in Indonesia”, Buletin of Indonesian Economic Studies. Vol. V, No. 3; dan Rex Mortimer, “The Indonesia  Communism and Land Reform 1959-1965”, Monash Papers on Southeast Asia, No. 1, 1972.

(14) Robert Cribb “The Indonesian Killings 1965-1966.” Clayton: Centre for Southeast Asian Studies, Monash University, 1990; dan Robert Cribb, “Genocide in Indonesia 1965-1966.” Journal of Genocide Research 2001, No. 3, halaman 219-239.

(15) Julie Southwood and Patrick Flanagan, Indonesia: Law, Propaganda, and Terror, London: Zed Press, 1983.

(16) Usaha ini diwujudkan dalam usaha untuk menjadikan Land Reform sebagai masalah tekhnis, menghapuskan semua legitimasi partisipasi organisasi tani, menerapkan kebijakan floating mass menjelang pemilu 1971, dijalankannya Undang-Undang Pemerintahan Desa tahun 1979, dan melibatkan unsure militer didalam pengawasan pembangunan desa, dan yang paling akhir, adalah dilakukannya suatu program dahsyat yang dikenal dengan Revolusi Hijau, yang pada waktunya kemudian membinasakan masyarakat pedesaan hingga ke tanah-tanah garapannya. Untuk studi tentang ini lihat Nico G. Schuldt Nordholt “Dari LSD ke LKMD: Partisipasi di Tingkat Desa”, dalam van Ufford, Philip Quarles, Kepemimpinan Lokal dan Implementasi Program, Jakarta: PT. Gramedia, 1988. Kutut Suwondo, “Kelompok Penekan di Pedesaan sebagai Salah Satu Alternatif Jalur Partisipasi Masyarakat Pedesaan”, Dalam Kritis, No. 3 th. V, Januari 1991. Dan Frans Husken dan Benjamin White, “Ekonomi Politik Pembangunan Pedesaan dan Struktur Agraria di Jawa”, dalam Prisma, No. 4, 1989

(17) 75% dari 500 perkebunan Belanda yang ada di Indonesia, dikuasai kembali oleh pemerintah lewat opsir-opsir militer, yang kemudian bersekongkol dengan pemodal-pemodal perkebunan untuk membuatnya kembali menjadi milik perusahaan perkebunan. Lihat studi yang dilakukan oleh Karl.L Pelzer Petani Melawan Perkebunan.

(18) Wawancara dengan E.S (salah satu saksi sejarah di Wangunwatie yang menyaksikan peristiwa tahun 1945 – 1950) waktu itu berumur 12 tahun.

(19) Inti dari surat tersebut berisi tentang: Kebun Wangunwatie yang masih ada karetnya diberikan kepada bekas pegawai-pegawai kebun Wangunwatie untuk diusahakan, Modal kerja dicari sendiri oleh pegawai-pegawai tersebut, Hasil kebun disalurkan kesaluran yang legal dan syah, Semua peraturan tersebut diatas bersifat sementara dan pemerintah berhak merubahnya sedang semua yang berkepentingan harus tunduk padanya.

(20) Hasil Rapat Anggota Tahunan Koperasi Buruh Perkebunan Wangunwatie, tanggal 3 Juli 1953. Dalam daftar hadir, rapat anggota ini dihadiri oleh 215 orang anggota koperasi, dan 3 orang peninjau dari organisasi Gerakan Tani Indonesia.

(21) Untuk lebih detail, dokumen-dokumen GTI tentang masalah agraria dapat dilihat di http://tokohitamblackchamber.blogspot.com/2011/06/dokumen-kumpulan-agraria partai.html.

(22) HKTI adalah organisasi tani bentukan pemerintah orde baru, menyusul setelah dibentuknya Komite Nasional Pemuda Indonesia, Himpunan Nelayan seluruh Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia, Korps wanita Indonesia, dan organ-organ lainnya. Pembentukan ini, adalah strategi pemerintah orde baru untuk menyeragamkan ideology yang Pancasila, serta untuk memudahkan pengawasan terhadap rakyat Indonesia agar tidak lagi memakai nama-nama warisan dari politik orde lama khususnya Partai Komunis Indonesia. pada waktunya, strategi ini efektif untuk menjadi mesin politik dari Golongan karya yang memobilisasi kantong-kantong masa yang ada di dalam organ bentukan pemerintah ini. Untuk HKTI, dia adalah gabungan dari 14 organisasi tani yang diantara nya adalah sisa pasca razia orde baru tahun 1965, mereka adalah Pertani (PNI), Perta (MURBA), GTI (PSI), Gertami (PERTI), Gertasi (PSII), Pertakin (PAEKINDO), Sakti (Non Partai Politik), Pertanu (NU). Kata Pancasila (IPKI), Petisi (Non Partai Politik), IP Pancasila (Partai Katolik), Warga Tani KOSGORO (KOSGORO – GOLKAR), Tani MKGR (MKGR – GOLKAR), RTI – SOKSI (SOKSI – GOLKAR).

(23) Sejak tahun 2000 – 2007, hampir 50 orang muda-mudi pedesaan di Wangunwatie yang mengabdi bekerja di koperasi, mereka memilih kembali ke desa setelah menamatkan studi di sekolah-sekolah dan universitas di kota.

(24) Hutang yang dimaksud disini, adalah hutang yang memakai bunga, menurut pengurus koperasi Wangunwatie, hutang berbunga, akan menimbulkan usaha-usaha yang eksploitatif, sikap ini dicontohkan oleh Koperasi Wangunwatie dengan tidak pernah memakai skema hutang dari Bank atau lembaga perkreditan swasta dalam pemenuhan modal usaha.

(25) Dana untuk program kemitraan ini diambilkan dari keuntungan Koperasi Wangunwatie, karena 15% dari keuntungan itu disepakati untuk didedikasikan sebagai dana sosial membantu petani-petani di Tasikmalaya Bagian Selatan.

(26) Menurut wawancara dengan petani-petani yang telah ikut kemitraan, pada usia pohon karet yang ke-lima, pendapatan bersih setiap petani rata-rata 5.000.000/bulan/Ha, dari penjualan hasil panen karet mereka.

Creative Commons License
Except where otherwise noted, the content on this site is licensed under a Creative Commons CC0 Universal Public Domain Dedication License.

Anti copy-right. Silahkan baca, sebar, dan praktikan.